Info Teluk Kepayang – Seorang pria di Kelayan berhasil ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 24,68 gram sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres setempat menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 24,68 gram yang disimpan tersangka.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Gedung Perpustakaan Kota Banjarmasin Mau Amblas, Tak Lagi Siku dan Semakin Miring
Proses Hukum dan Ancaman
Tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika, yang dapat dikenakan hukuman berat, termasuk penjara dan denda. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peringatan bagi Warga
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, serta menjauhi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan memperkuat komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kelayan dan sekitarnya.
















