Info Teluk Kepayang – Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pasien Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi darurat wajib dilayani oleh seluruh rumah sakit, tanpa terkecuali. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul laporan adanya dugaan penolakan layanan terhadap pasien PBI di beberapa fasilitas kesehatan.
Muhaimin mengingatkan agar seluruh rumah sakit memperlakukan pasien darurat secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar hak pasien tetap terlindungi.
Teguran Langsung ke Rumah Sakit
Dalam pernyataannya, Muhaimin menekankan bahwa penanganan pasien darurat tidak boleh ditunda karena status kepesertaan atau masalah administratif. Ia menegaskan bahwa pelayanan medis harus menjadi prioritas utama bagi pasien yang kondisinya mengancam jiwa.
“Pasien darurat PBI harus dilayani segera. Tidak ada alasan rumah sakit menolak, apalagi dengan alasan administratif atau tunggakan iuran,” tegasnya.
Penegasan Aturan dan Hak Pasien
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan, yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan darurat kepada pasien tanpa memandang status kepesertaan.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera tidak boleh mengalami hambatan dalam bentuk prosedur administrasi yang mempersulit penanganan darurat.

Baca juga: Bapemperda Kotabaru Godok 5 Raperda Prioritas, Target 13 Perda Rampung Oktober Ini
Pentingnya Koordinasi Antar Fasilitas Kesehatan
Muhaimin juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara rumah sakit, fasilitas kesehatan primer, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pelayanan bagi pasien darurat dapat berjalan cepat dan lancar, serta mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan penanganan.
“Kita perlu memastikan seluruh sistem kesehatan berjalan sinergis agar pasien darurat, khususnya peserta PBI, mendapat penanganan yang layak,” tambahnya.
Edukasi bagi Rumah Sakit dan Petugas
Selain mengingatkan rumah sakit, Muhaimin mendorong adanya edukasi bagi tenaga medis dan petugas administrasi agar memahami hak pasien dan prosedur penanganan darurat. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi konflik dan kesalahpahaman antara pasien dan fasilitas kesehatan.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat juga diimbau untuk mengetahui hak mereka sebagai peserta PBI, terutama dalam kondisi darurat. Warga dapat melaporkan jika menemukan rumah sakit yang menolak atau menunda penanganan pasien darurat, sehingga tindakan cepat dapat diambil oleh pihak berwenang.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Pasien
Pernyataan Muhaimin Iskandar ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pasien, memastikan pelayanan kesehatan yang adil, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
“Setiap nyawa berharga. Tidak ada pasien darurat yang boleh terabaikan, termasuk peserta PBI,” pungkas Muhaimin.
















