Info Teluk Kepayang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Disdikbud Kalsel resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan telepon genggam (handphone/HP) bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan siswa terhadap gawai sekaligus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat diterapkan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Upaya Cegah Dampak Negatif Penggunaan Gawai
Disdikbud Kalsel menilai penggunaan HP yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari menurunnya konsentrasi belajar, berkurangnya interaksi sosial antarsiswa, hingga risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
Melalui surat edaran ini, sekolah diminta membatasi penggunaan HP selama jam pelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang memang memerlukan perangkat digital dan berada di bawah pengawasan guru.
“Kebijakan ini bukan melarang secara total, tetapi membatasi dan mengatur agar penggunaan HP benar-benar berdampak positif bagi proses pendidikan,” demikian penegasan Disdikbud Kalsel dalam edaran tersebut.
Fokus Tingkatkan Konsentrasi dan Kualitas Pembelajaran
Pembatasan HP diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus mengikuti kegiatan belajar di kelas. Dengan berkurangnya distraksi dari gawai, siswa diharapkan mampu menyerap materi pelajaran secara optimal serta lebih aktif berinteraksi dengan guru dan teman sebaya.
Disdikbud Kalsel juga mendorong sekolah untuk menciptakan metode pembelajaran yang lebih kreatif dan interaktif tanpa ketergantungan berlebihan pada perangkat digital, sehingga suasana belajar menjadi lebih hidup dan efektif.

Baca juga: Perkuat Sinergi, BPBD Balangan Godok Publikasi Kreatif Bersama Radar Banjarmasin
Peran Sekolah dan Guru dalam Pengawasan
Dalam implementasinya, sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun mekanisme teknis pembatasan HP yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada siswa mengenai penggunaan teknologi secara bijak.
Selain itu, pihak sekolah juga diimbau untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid agar tercipta pemahaman dan dukungan bersama.
Dorong Literasi Digital yang Sehat
Disdikbud Kalsel menegaskan bahwa kebijakan pembatasan HP tidak bertentangan dengan upaya peningkatan literasi digital. Justru sebaliknya, langkah ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada siswa tentang pentingnya mengelola waktu penggunaan gawai secara sehat dan bertanggung jawab.
Melalui pendampingan guru, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana belajar dan pengembangan diri, bukan sekadar hiburan yang berlebihan.
Harapan Ciptakan Lingkungan Sekolah Lebih Kondusif
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Disdikbud Kalsel berharap tercipta lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan mendukung perkembangan karakter siswa. Pembatasan HP juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran disiplin serta membangun budaya belajar yang lebih baik.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan humanis, sehingga tujuan utama peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai,” tutup pernyataan Disdikbud Kalsel.
















