Info Teluk Kepayang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Putusan MK ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers dan memperkuat perlindungan hukum bagi insan media di Indonesia.
Permohonan Uji Materil oleh Iwakum
Permohonan uji materiil diajukan Iwakum terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan. Iwakum menilai, pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk mempidanakan produk jurnalistik, meski telah melalui mekanisme redaksi dan kode etik pers.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menegaskan batasan antara karya jurnalistik dengan konten non-jurnalistik di ruang digital.
Putusan MK: Wartawan Tidak Otomatis Dipidana
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya laporan pidana terkait pemberitaan. MK menegaskan, karya jurnalistik harus terlebih dahulu dinilai dalam kerangka Undang-Undang Pers.
Apabila suatu pemberitaan dipersoalkan, maka mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi langkah utama sebelum masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Pemkot Banjarbaru Serahkan Aset Daerah ke UPPD Samsat untuk Dukung Pelayanan Publik
Tegaskan Prinsip Lex Specialis UU Pers
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus tentang kerja jurnalistik. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers.
Dengan demikian, UU ITE tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menjerat wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik.
Perlindungan Kebebasan Pers
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. MK menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Kriminalisasi terhadap wartawan berpotensi menghambat fungsi pers dan merugikan kepentingan publik.
Tetap Ada Batasan dan Tanggung Jawab
Meski demikian, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan perbuatan di luar koridor jurnalistik, seperti menyebarkan informasi palsu, melakukan pemerasan, atau bertindak tidak sesuai dengan kode etik pers.
Dengan kata lain, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Respons Kalangan Pers dan Akademisi
Putusan MK ini disambut positif oleh kalangan pers, organisasi wartawan, dan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pasal-pasal pidana terhadap produk jurnalistik.
Akademisi hukum menilai, putusan ini menjadi preseden penting dalam memperjelas relasi antara UU ITE dan UU Pers.
Dampak bagi Penegakan Hukum
Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih berhati-hati dalam menangani laporan pidana yang melibatkan wartawan. Penyidik diminta untuk terlebih dahulu mengkaji apakah kasus tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik dan telah melalui mekanisme Dewan Pers.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik hukum yang berlarut-larut dan menjaga iklim kebebasan pers.
Harapan ke Depan
Iwakum berharap putusan MK ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, dalam memahami kerja jurnalistik. Perlindungan hukum yang jelas dinilai penting agar wartawan dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
















