Teluk Kepayang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hingga kini belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru. Aduan tersebut dilayangkan setelah muncul tudingan bahwa Bawaslu Banjarbaru diduga melakukan tindakan kriminalisasi dalam menangani sebuah kasus pemilu.
Aduan ke DKPP RI
Kasus ini bermula dari laporan salah satu pihak yang menilai Bawaslu Banjarbaru bertindak melampaui kewenangannya dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Laporan itu kemudian diteruskan ke DKPP RI dengan dalih adanya dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Pihak pengadu menilai, tindakan Bawaslu yang disebut-sebut sebagai bentuk kriminalisasi dapat mencederai integritas lembaga pengawas pemilu dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Belum Ada Putusan Resmi
Meski sudah dilakukan pemeriksaan oleh DKPP RI, hingga saat ini putusan resmi atas perkara etik tersebut belum juga dikeluarkan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan para pemerhati pemilu, terutama di Banjarbaru.
“Proses sidang etik sudah berjalan, namun hasil final dari DKPP RI memang belum disampaikan. Kita masih menunggu keputusan yang nantinya bersifat mengikat,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Bawaslu Banjarbaru Tegaskan Profesionalisme
Menanggapi aduan tersebut, Bawaslu Banjarbaru menegaskan pihaknya tetap bekerja secara profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mereka menilai laporan ke DKPP adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sah, namun hal itu tidak akan mengganggu jalannya pengawasan tahapan pemilu di Banjarbaru.
“Bawaslu Banjarbaru selalu berpegang pada aturan. Kami menghormati proses di DKPP RI dan siap menerima apapun keputusan yang akan keluar nanti,” ujar salah satu komisioner Bawaslu Banjarbaru.
Harapan akan Kepastian Hukum
Para pihak berharap DKPPRI segera memberikan putusan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh di tengah masyarakat. Kejelasan putusan juga dinilai penting untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan memastikan seluruh proses demokrasi berjalan dengan baik.
Dengan adanya putusan nantinya, publik akan mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran etik atau justru aduan tersebut tidak terbukti. Kepastian ini diharapkan dapat meredam polemik dan mengembalikan fokus pada persiapan penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan transparan.
















